Sunday, 2 October 2011

UU ITE & HAKI

Kasus 1 : Herman Saksono
hermansaksonoPekerjaan: Blogger / Programmer di Jogjakarta (saat kasus terjadi)
Media: Blog Pribadi
Substansi: Penghinaan Presiden Republik Indonesia
Motivasi: Iseng
Konten: foto rekayasa Presiden SBY
Pelapor: -
Hasil: Herman diperiksa oleh Polisi Jogja karena dianggap melanggar pasal 134, 135 dan 137 KUHP. Setelah Herman menghapus foto yang dianggap menghina tersebut dari blognya, kasus kemudian tidak diteruskan. Saat kasus terjadi, UU ITE belum ada.
-
Kasus 2 : Narliswani (Iwan) Piliang
iwanpiliangWaktu: November 2008
Pekerjaan: Blogger / Pewarta Warga / Penulis di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Situs Informasi presstalk.info dan kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Artikel berita berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto
Motivasi: Informasi kepada publik
Konten: Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu , menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan  hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.
Pelapor: Alvien Lie
Hasil: Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Kasus masih menggantung.

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
 
Sebuah pelanggaran hak kekayaan intelektual adalah pelanggaran atau pelanggaran dari hak kekayaan intelektual . Ada beberapa jenis hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta , paten , dan merek dagang . Oleh karena itu, pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat misalnya menjadi  
Source : ictwatch & wikipedia

1 comments:

Shivan Blog's said...

Comment untuk minggu ini :D

Post a Comment